BANYUMAS, L86News.com – Polresta Banyumas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/6/25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menerang kan pelaku berinisial AK (64) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ia di tangkap petugas pada Rabu (25/6/25).
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil dan mengamankan tersangka di teras sebuah rumah kosong di wilayah Kecamaatan Purwokerto Selatan saat menerima pemasangan togel Hongkong,” ujarnya.
Dari tangan tersangka AK, petugas juga mengamankan1 buah handphone OPPO warna merah, 1 buah kartu ATM BCA, 3 buah kertas catatan pemasangan togel dan uang tunai Rp.60 ribu.
Guna proses hukum lebih lanjut, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.
Kontributor : Shol/Hum