BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap AMW alias TY (47), Kamis (19/6/25) pukul 19.15 wib.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan TY merupa kan warga Kecamatan Cilacap Utara. Ia ditangkap petugas Sat Resnarkoba di tepi jalan ikut Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat.
“Saat diamankan TY kedapatan bawa 1 buah plastik kresek berisi 1 buah plastik klip transparan berisi 10 buah potongan sedotan yang masing masing berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram”, terang Kompol Willy.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 buah Handphone. Saat ini TY dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
TY akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributir : Shol/Hum