LAMPUNG SELATAN, L86News.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan gelar rapat paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/6/2025).
Nota kesepahaman KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ini berlangsung di gedung DPRD setemoat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dan unsur pimpinan DPRD: Ketua Erma Yusneli, Wakil Ketua I Merik Harvit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Rapat paripurna DPRD terbsebut dihadiri oleh 37 anggota dewan dari seluruh fraksi: PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.
“Kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, selaku pimpinan rapat.
Sementara, Wakil Bupati Lamsel, M.Syaiful mewakili Bupati Egi menyatakan kesepakatan ini merupakan bentuk persetujuan kesepakatan antara peihak eksekytuf dan legislatif untuk pelaksanaan pembangunan daerah.
Wakil Bupati menjelaskan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemkab Lampung Selatan tetap berkomitmen memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Lampung Selatan maju.
Perubahan KUA-PPAS, kata M.Syaiful, merupakan dokumen responsif terhadap: dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi terkini, serta kondisi fiskal daerah yang terus bergerak dinamis.
Dokumen ini, lanjut M.Syaiful, tidak hanya mencerminkan strategi anggaran, tetapi juga menjawab tantangan aktual yang dihadapi masyarakat Lampung Selatan.
“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima. Itu akan menjadi materi penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Kontributor : Nes