PALEMBANG, L86Newa.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) di Kecamatan Talang Kepuh, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Alam Jaya (AJ) ditangkap berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada Kamis (12/06/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Alam Jaya ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Talang Kepuh.
Setelah diamankan, lanjutnya, AJ akan di serakan ke Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/ L.6.10/ EOH.3/ 05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
AJ akan melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 bulan.
“Eksekusi dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya tidak kooperatif terhadap surat panggilan Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 kali, maka Kejari Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana,” jelasnya
“Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang,” pungkasnya
Kontributor : Har/Rls