OGAN KOMERING ULU, L86News.com — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria diduga bandar sabu berhasil di amankan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 08 Juni 2025 disebuah rumah di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.
Dari rumah yang menurutnya telah lama dicurigai warga sebagai lokasi transaksi narkotika itu, petugas berhasil mengaman M.J (34) warga Airpaoh Baturaja Timur, dan A.J (40), warga Saung Naga Baturaja Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain kedua tersangka, dari rumah itu, petugas juga berhasil menyita 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 7,80 gram, 1 bungkus kotak rokok merk RC, 1 buah skop plastik, 1 unit handphone Oppo A5 Pro dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BG 4781 FAN,” ungkapnya dikutip, Selasa (10/6/2025) .
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
“Polres OKU tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberi kan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kapolres.
Kontributor : Har/Frn