Curi HP Diwarung, Pria Tengah Baya Diborgol Polres Way Kanan

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Des 2022 16:03 0 93 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung bekuk teiduga pelaku tindak pidana pencurian Hp di salah satu warung di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (01/12/2022).

Tersangka inisial AM (37) warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 1 Unit Hp merk oppo type A5 warna hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022 dengan cara masuk warung kemudian mengambil 1 Unit Hp milik korban.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu 30 November 2022 pukul 11:50 WIB, pelaku berhasil di ringkus Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu.

“Pelaku berhasil berserta barang bukti di Kampung Bhakti Negara, Kecamatam Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.

“Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek.

Reporter : Rizal

LAINNYA