BATU BARA, L86News.com – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan melanggar tindak pidana UU Kesehatan tentang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Polres setempat.
Pengungkapan kasus berawal informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan seorang pria diduga memiliki sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara akhirnya menemukan barang bukti berupa 35 bungkus plastik transparan berisi kurang lebih 3393 pcs catrige vape rokok elektrik/vape berisi cairan liquid.
Tersangka dalam kasus ini adalah I (24) warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Selain 35 bungkus plastik transparan berisi catrige vape rokok elektrik/vape, petugas juga menyita 1 buah botol air mineral berisi cairan liquid rokok elektrik/vape, 2 buah tas besar, 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit HP Android Oppo.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilaku kan pengamanan, penyita barang bukti, pengembangan jaringan, memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, dan melakukan gelar perkara,” ungkap Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, Sabtu (7/6/2025)
AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyata kan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kontributor : Sab/Frn