LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur dikabarkan baru saja sukses mengamankan seorang pria, karena telah memiliki dan memperjual belikan hewan dilindungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi membenarkan hal itu. Menurutnya pelaku berinisial ED (40) warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya warga yang memperjual belikan burung yang termasuk hewan dilindungi,” kata Kapolres, Senin (2/6/2025)
Merespon laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melaku kan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (31/5/25), Unit Tipidter di Back up Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan satwa 30 ekor jenis burung Cuca Daun Kecil dari dalam 10 buah kandang kotak kardus, yang akan diperdagangkan pelaku ke wilayah Tangerang menggunakan travel.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 A huruf D UU RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah