x

Sadis, Suami di Tangerang Tega Habisi Istri Muda Hanya Gegara Kesal

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jun 2025 11:17 147 Redaksi

TANGERANG, L86News.com — Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50) tega mencekik dan membekap Sarmunah (46) istri keduanya hingga meninggal dunia, pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Mirisnya, peristiwa itu terjadi hanya gegara dipicu perasaan kesal karan korban yang merupakan istri keduanya tersebut sering mendatangi rumah dan tempat kerja pelaku hingga membuat tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan hingga berakibat meninggal dunia ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam,” kata Kapolres, Sabtu (31/5/2025).

Kemudian, lanjut Kapolres saksi lain yakni tetangga korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke rumah, dan menemu kan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok.

Penemuan korban tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Pakuhaji, dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.

“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” jelasnya.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul dan kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

“Tersangka akhirnya diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, untuk sementara pelaku mengaku kesal dengan korban karena sering datang kerumah dan tempat kerjanya hingga pelaku sering bertengkar dengan istri pertamanya.

“Tersangka akan didakwa pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kontributor : Toni/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x