x

Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 2,5 Bulan, Ayah Bejat di Gayo Luwes di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 18:56 52 Redaksi

GAYO LUWES, L86News.com – Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku merupakan ayah kandung korban inisial H, (43) warga Blangkejeren, Gayo Lues. Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung pelaku sebut saja bunga (17) seorang pelajar yang saat ini tengah hamil 2,5 bulan akibat perbuatan pelaku

Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi anaknya yang semakin memburuk disertai gejala muntah-muntah.

Melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, petugas kemudian bergerak dan mengankan pelaku di rumah lain di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues. Saat di interogasi, pelaku mengaku sudah berulang ulang memperkosa anak kandungnya.

“Kasus ini adalah bentuk kekerasan dalam lingkup keluarga yang memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.” ujar Kasat, Sabtu (31/5)

“Kami juga akan memberi pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami.” imbuhnya.

Terhadap tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan korban akan di Jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukumannya 200 bulan penjara,” jelasnya

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

Kontributor : Sab/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x