LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian alat pertukangan diwilayah hukum Polres Lampung Timur dengan meringkus tiga terduga pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin menjelaskan ketiga pelaku tersebut adalah BI (24) dan NF (60) warga Kecamatan Sukadana, serta FD (25) warga Kecamatan Way Jepara.
“Ketiganya di tangkap karena pada pertengahan bulan Mei lalu, BI diduga nekat menggasak beberapa perlengkapan pertukangan, milik MJ (45) warga Kecamatan Sukadana,” ungkap Kapolres, Rabu (28/5/2025)
Kasus pencurian itu akhirnya terungkap setelah hasil curian tersebut dijual BI kepada NF. “Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai 3 juta rupiah dan melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku, berikut barang bukti mesin gerinda dan speaker aktif.
Sementara tersangka FD, pada tanggal 27 Mei kemarin diduga nekat mencuri beberapa karung buah coklat, dari kebun milik SK (50) warga Kecamatan Way Jepara.
Aksi pencurian buah coklat tersebut, ternyata diketahui korban, sehingga kemudian korban bersama warga berhasil menangkap pelaku, dan menyerahkannya ke Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.
Selain pelaku pencurian, Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio, dan beberapa karung buah coklat
Kontributor: Madsyah