x

Polda Bali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Mei 2025 17:51 96 Redaksi

BALI, L86News.com – Polda Bali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, Senin (26/5). Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Bali.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Modusnya adalah menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Dari hasil pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 1 orang tersangka, seorang WNA asal Australia, beserta barang bukti narkotika golongan I jenis kokain. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 12 milyar, dan Polda Bali berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. Kapolda Bali menghimbau masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingat kan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba.

Kontributor : Fitri/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x