JAKARTA, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah di Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan berawal dari hasil patroli siber Tim Subdit I Tipidter dan menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Setelah melalui penyelidikan, tim berhasil mengankan tersangka pertamal R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.
Selain N, polisi juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi ilegal.
“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa di lindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin (26/05/2025).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali menggunakan platform digital dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Perdagangan bagian tubuh satwa di lindungi merupakan kejahatan serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” terang Brigjen Pol Nunung.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya serta mengajak aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa di lindungi kepada aparat penegak hukum.
Kontributor : Mon/Frn