x

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Dicokok Polres Bogor

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Nov 2022 20:13 0 102 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Polres Bogor berhasil meringkus pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebanyak dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya menjelas kan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari aktivis pecinta satwa yang di lindungi.

Satreskrim Polres Bogor kemudian menindak lanjuti informasi bahwa diwilayah Taman Budaya Sentul City akan terjadi jual beli satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.

Saat diamankan, lanjut Kapolres, dari tangan pelaku juga berhasil di amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang disimpan di sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka, satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya akan di jual seharga 5 juta rupiah,” ungkapnya.

Para tersangka, sambung Kapolres, mengaku sudah beberapa kali menjual satwa langka dan hingga saat ini kedua orang tersangka masih terus dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan sedang dalam perlindungan, pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam,” jelasnya.

Kedua tersangka, kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto Permen Lingkungan Hidup.

“Ancaman terhadap kedua orang tersangka yakni 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkas Kapolsek.

LAINNYA
x
x