WAY KANAN, L86News.com – Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus yerduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu warung makan di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan tersangka adalah RB (29) warga KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
“Peristiwa berawal pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saat korban Muhamar Khadafi sedang tidur di kamar kantin. Saat terbangun, HP merek Oppo A57 miliknya sudah raib dari tempatnya,” kata Kasat, Minggu (25/5/2025)
Setelah berupaya mencari tapi tidak ditemukan, korban melapor dengan kerugian sekitar Rp 2,6 juta dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku RB tanpa perlawanan.
“RB berhasil ditangkap petugas pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk berikut Hp Oppo A57 milik korban,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kasat, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ pungkasnya
Kontributor : Zal