x

Polres Cianjur Terbitkan DPO Kasus Penyebaran Informasi Bermuatan Perjudian dan UU ITE

waktu baca 1 menit
Kamis, 22 Mei 2025 12:56 70 Redaksi

CIANJUR, L86News.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga terlibat tindak pidana penyebaran informasi bermuatan perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten dan berstatus pelajar atau mahasiswa itu, di sebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan yang bersangkutan diduga menyebarkan konten mengandung unsur perjudian melalui media elektronik, serta turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya, Kamis (22/05/2025)

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” tutup Hendra Rochmawan.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x