LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Pelaku penusukan berinisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu pagi (17/5/25) dilakukan penangkapan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan Polisi gerak cepat sesaat setelah kejadian dan langsung mengamankan sekaligus memproses pelaku di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan pada Minggu malam 18/5/2025, dilakukan pra rekonstruksi terhadap kasus tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ujar Kasat dikutip, Senin (19/5)
Kepada masyarakat, Kasat mengimbau untuk tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan dan akan kami proses secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak Kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian. Pada malam itu, Polres Lampung Tengah juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap perkara tersebut.
Iptu Pande menjelaskan bahwa pra rekonstruksi dilakukan terhadap tersangka AS untuk memetakan secara jelas dan rinci peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk menentukan rangkaian kejadian secara real di TKP. Total ada 22 adegan yang diperagakan malam ini,” pungkasnya
Kontributor : F86/Rls