LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Marga Sekampung akhirnya berhasil menggerebek sebuah rumah yang di jadikan sebagai tempat pesta narkoba sekaligus meringkus seorang warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan pada Sabtu (17/5/25) mengatakan, penggerebekan pesta sabu di lakukan di desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung.
“Berawal dari laporan masyarakat, Polisi di pimpin Kapolsek Marga Sekampung langsung melakukan penyelidikan hingga pada kamis (15/5/25) sekira pukul 21.30 Wib berhasil menggerebek rumah tersebut,” ungkapnya
Hasilnya, lanjut Kapolres, 2 orang kabur dan 1 pelaku berinisial YM (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah pipet dan 1 buah sumbu korek.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah