LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur dipimpin Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap dua pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timur menjelaskan, kedua pelaku berinisial RD (19) warga Desa Rajabasa, Kecamatan Labuhan Ratu dan A (22) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi penyalah gunaan narkotika di dua desa tersebut,” kata AKP Timur, Kamis sore (15/5/2025)
Jadi, lanjut Kasat, setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 16.30 WIB ke dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip Narkotika jenis sabu, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 2 unit HP, dan 1 buat kaca pirex,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat di pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Lampung Timur, menurut Kasat akan terus komitmen melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan warga masyarakat.
Selalu Kasat Narkoba, AKP Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor ke petugas jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Kontributor: Madsyah