PASURUAN, L86News.com – Seorang pemuda berinisial ZA (24), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan tidak pantas dalam sebuah live video pada Selasa (6/5).
Pria yang berstatus Mahasiswa tersebut diduga menampilkan adegan tidak senonoh di dalam kamar pribadinya dengan memamerkan alat kelamin dan melakukan masturbasi.
Aksi tersebut disiarkan secara langsung melalui akun bin_don29, dengan tujuan mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang diharapkan akan membooking dirinya untuk berhubungan sesama jenis sekaligus memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan bayaran dari praktik open BO sesama jenis, yaitu sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 untuk luar Pasuruan.
Setelah pria asal Gerbo Purwodadi itu Viral Usai Live Aksi Tidak Pantas di Instagram,
Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan bergerak dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu (7/5).
ZA, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, ia juga terancam Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebuah ponsel Android merk Oppo tipe A16 warna ungu dengan kartu Axis: 083-834-513-159 serta sarung bermotif kotak dengan warna hitam, abu-abu, dan oranye.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari perilaku yang bertentangan dengan agama dan norma sosial.
“Dampak dari pelanggaran seperti ini bisa lebih buruk dibandingkan kenikmatan sesaat. Carilah rezeki yang halal, meskipun kecil, namun berkah,” ucapnya.
Kontributor : Fitri/Frn