x

Inspektorat Kebumen Akan Turun Periksa Pengelolaan Dana Desa Bonjok

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Mei 2025 18:16 84 Redaksi

KEBUMEN, L86News.com – Inspektorat Kabupaten Kebumen berencana turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa ((DD) di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Hal tersebut di sampaikan Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa/ Pemeriksaan Fisik, Amry Musthofa melalui pesan WhatsAppp saat di konfirmasi terkait kejanggalan pengelolaa dana desa di Desa Bonjok, Senin (12/5/2025).

“Klo lelang material OK² saja bu. Tp klo Dana Desa Hanya pekerjaan JUT, Talud sampai di pihak ketigakan itu harus persetujuan masyarakat. Dalam hal ini harus quorum Ada Lembaga, Tomas dan BPD,” ungkapnya.

Menurutnya, Prinsip Dana Desa itu Swakelola. Kecuali proyek khusus yang tidak bisa dilakukan oleh warga. “Insya Alloh Sy akan ketemu dan konfirmasi pak Kadesnya langsung,” kata Amry Musthofa

Namun, sambung Amry, berdasarkan keterangan Kades Bonjok, lelang pada kegiatan JUT hanya dilakukan untuk pengadaan material saja. Sedangkan pekerjaannya tidak di pihak ketigakan, tapi di lakukan secara swakelola masyarakat.

“Kebetulan saya pernah periksa Desa Bonjok, jadi ada kenal dengan perangkat. Nanti kami konfirmasi langsung. Insya Alloh Sy akan ketemu pak Kadesnya langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen disoal karena diduga hanya di kelola oleh salah satu oknum Pemdesnya tanpa melibatkan masyarakat dalam mengerjakan pmbangunan fisik.

Bahkan, dari informasi yang berhasil di himpun awak media, hampir setiap pelaksanaan proyek yang di biayai Dana Desa dikerjakan oleh oknum Pemdes inisial RH tanpa regulasi atau petunjuk teknis (Juknis) yang semestinya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu oknum Perangkat Desa Bonjok itu ngaku hanya mengerjakan pembangunan talud dan jalan usaha tani. “Selama saya jadi PK, saya hanya mengerjakan Jalan Usaha Tani dan Talud saja mba,” kata RH, Selasa (6/5/2025).

Sementara, BD, Kepala Desa (Kades) Bonjok menjelaskan pelaksanaan kedua proyek tersebut sudah melalui proses lelang. “Sejujurnya yang garap pemenang lelang Pak Agus dari Banjarsari,” ungkap Kades melalui WhatsApp.

Padahal, ada aturan bahwa Dana Desa (DD) itu tidak boleh dipihak ketigakan, terutama terkait pengerjaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar DD dapat dimanfaatkan secara optimal dan serapan tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan.

Kontributor : Fitri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x