x

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Asal Labuhan Ratu di Borgol Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Mei 2025 19:52 120 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang pria dewasa di Lampung Timur harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa terjadi saat TA (Korban) berusia 16 tahun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, pelaku berinisial ZA (27) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu.

“Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020 lalu di warung SRC Lili Desa Braja Sakti II Kecamatan Way Jepara. Saat itu korban di aniaya pelaku dengan cara di tendang di bagian lengan kiri hingga korban terjatuh, lalu diduduki dan di pukuli di bagian kepala,” kata Kapolres, Senin (12/5)

Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolres, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan lengan kiri. Kemudian di dampingi orang tua, korban melapor ke Polsek Way Jepara.

Merespon laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (12/5/25) sekira pukul 06.00 Wib Polisi mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawan di rumahnya.

Untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Poto kemeja lengan pendek dan 1 potong celana jeans pendek warna biru.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Jo pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak dibawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” pungkas Kapolres

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x