x

Gunakan Sabu, Dua Warga Batanghari Nuban Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 10 Mei 2025 18:02 53 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga Batanghari Nuban Lampung Timur, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timur Irawan mengatakan, kedua pelaku berinisial AG (51) dan AR (23), keduanya adalah warga desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban.

“Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait penyalah gunaan narkoba di desa tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (6/5/25) 2 pelaku itu berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolres, saat itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah klip narkoba jenis sabu, 1 buah klip bekas pakai sabu, 1 set alat hisab (bong), 1 unit HP Nokia dan 1 unit HP Vivo.

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung.

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x