x

Gegara Sampah, Adik Kakak di Lampung Timur Ribut Hingga Berujung Penjara

waktu baca 1 menit
Jumat, 9 Mei 2025 21:39 73 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga lantaran diduga nekat menganiaya adik kandung sendiri hingga mengalami luka-luka.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur, pada Jumat (9/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah HS (60) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasar informasi pihak kepolisian, tersangka pada Bulan Juli 2024 lalu, diduga nekat menganiaya SL (55) warga Kecamatan Sekampung Udik, yang ternyata merupakan adik kandung tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga dipicu oleh ketersinggungan tersangka, yang tidak terima, saat dilaporkan oleh korban, kepada orang tuanya, akibat tersangka diketahui membuang sampah dihalaman rumah korban.

Tersangka yang tersinggung kemudian mendatangi, dan langsung menganiaya korban, yang sebenarnya merupakan adik kandungnya, hingga mengalami luka-luka.

“Petugas dan Aparatur Desa, sempat berupaya menyelesaikan peristiwa ini melalui jalur musyawarah kekeluargaan, karena kedua belah pihak memang masih memiliki hubungan keluarga, tapi ternyata tidak membuahkan hasil, sehingga di tempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sebagai bentuk upaya penegakan hukum, akhirnya petugas kepolisian Polsek Sekampung Udik mengamankan tersangka dan menyita beberapa pakaian serta hasil visum sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa pidana tersebut.

Kontributor: Madsyah/Humas

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x