ACEH TIMUR, L86News.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur terduga pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebut, US diamankan berdasarkan LP Nomor : LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan surat Nomor : DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.
US diamankan pada, Rabu, (30/04/2025), sekira pukul 23.40 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi pelaku berada di warung kopi Desa Balng Simpo. Tidak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan US tanpa perlawanan.
“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi US pulang dan berada di sebuah warung kopi, anggota langsung bergerak dan mengamankan US.” kata Kasat Reskrim, Selasa, (06/05/2025).
Atas perbuatannya, US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan.
“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.
Menurutnya, Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Kurniadi, S.I.K.
Kontributor : Sab/Hum