x

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mei 2025 16:18 53 Redaksi

PAMEKASAN, L86News.com – Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto mengatakan Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu (4/5).

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugairto saat gelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (6/5).

Dijelaskan AKP Sri Sugairto, ulah ketiga tersangka inisial S (41) warga Tlanakan Pamekasan (Bandar) dan RMP (33) serta H, (46) warga Pamekasan selalu pengedar itu sangat meresahkan masyarakat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kasus penyalah gunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas AKP Sri Sugairto.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x