Ringkus Pengedar, Polresta Banyumas Amankan 20,26 Gram Sabu

waktu baca 1 menit
Sabtu, 3 Mei 2025 00:15 22 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial RM alias Jibon (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

“RM alias Jibon ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba pada hari Selasa (29/4/25) sekira pukul 19.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Jumat (2/5)

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20,26 gram sabu, timbangan digital dan handphone sebagai sarana komunikasi dari tangan tersangka.

“Saat ini RM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. RM akan dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x