Polda Sumbar Terbitkan SP2HP Kasus Perampasan Mobil di Depan Polsek Padang Timur

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Mei 2025 11:10 35 Redaksi

PADANG, L86News.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat III menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan perampasan mobil yang dialami oleh Doni Budianto di depan Polsek Padang Timur. Bukti keseriusan tersebut adalah dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut.

SP2HP yang terbit hari ini, Rabu (30/4) merupakan respons atas laporan Doni Budianto, seorang warga Pelalawan, Riau, yang menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang oleh debt collector dari MPM Finance Padang saat dirinya bersama keluarga tengah merayakan Lebaran di Sumatera Barat. Dalam laporannya, Doni mengisahkan kronologi perampasan mobil Pajero Dakar miliknya dan menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepolisian di Polsek Padang Timur.

Penerbitan SP2HP ini mengindikasikan bahwa Polda Sumatera Barat tengah aktif melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan Doni Budianto. Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar akan mengusut tuntas kronologi kejadian, termasuk potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak debt collector maupun oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Padang Timur.

Doni Budianto, didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Soni, S.H., M.H., sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar. Soni menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia menyampaikan harapannya agar proses penyelidikan berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan bagi kliennya.

“Saya mengapresiasi respons cepat dari Polda Sumbar dengan dikeluarkannya SP2HP ini. Kami berharap kebenaran akan terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan yang merugikan klien kami dan keluarganya dapat bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Soni.

Senada dengan Penasehat Hukumnya, Doni Budianto juga menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sumbar, untuk memproses para debt collector dan pihak Leasing MPM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan bermotor di luar putusan pengadilan adalah tindakan yang dilarang secara hukum.

“Saya berharap pihak berwajib, dalam hal ini Bapak Kapolda Sumbar, dapat memproses para debt collector dan Leasing MPM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti yang kita ketahui, penarikan mobil di luar putusan pengadilan itu jelas dilarang oleh undang-undang,” tegas Doni.

Pernyataan Doni ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak konsumen dan mengatur mekanisme penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian pembiayaan. Penarikan paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Polda Sumbar diharapkan tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana perampasan, tetapi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait fidusia dalam proses penarikan kendaraan. Perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media.

Kontributor : Sab/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x