Gegara Dana Desa, 3 Pejabat Desa di Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Mei 2025 09:47 114 Redaksi

LABUHAN BAJO, L86News.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2021-2022 di Desa Golo Lujang, Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Ketiga tersangka kasus penyelewengan Dana Desa Golo Lujang tersebut adalah AN Mantan Kades Golo Lujang, ES Bendahara Desa Golo Lujang, dan KO Sekdes Golo Lujang.

Mereka di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti – bukti kuat terkait pengelolaan DD Golo Lujang dengan total kerugikan negara mencapai Rp. 952.071.408 rupiah.

Dilansir dari Link Kejaksaan Manggarai Barat, penetapan kedua tersangka terjadi pada Selasa (29/4/2025). Mantan Kades dan Bendahara ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, Kejari Mabar juga menetapkan tersangka tambahan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Golo Lujang berinisial KO. Ia merupakan tersangka ketiga yang sebelumnya menjabat Sekdes Golo Lujang.

Saat ini ketiga tersangka sudah dititipkan ditahanan Polres Manggarai Barat oleh Kejaksaan Manggarai Barat.

Kontributor : Alex

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x