Terendus Gunakan Sabu, Warga Sidareja Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Apr 2025 22:07 12 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkotika.

Kali ini seorang pria berinisial TW (45), warga Kecamatan Sidareja, tak berkutik saat digeledah polisi dan didapati membawa sabu seberat 0,67 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai ada nya aktivitas peredaran narkoba dan direspon petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap TW.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Rabu (30/4)

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu. Saat di interogasi, TW mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh melalui transaksi daring.

TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial Bakul Jamu melalui aplikasi pesan singkat. Usai kesepakatan, TW mentransfer dana Rp1.150.000 lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi.

“Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi. Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama,” lanjut Galih.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Samsung, sepeda motor Honda Scoopy R 5085 AHB dan 1 botol bekas air mineral berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan menangkap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegas Galih.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat,” pungkasnya

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x