TULANG BAWANG, L86News.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama ‘Gasak Narkoba’.
Pelaku yang ditangkap personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini berinisial SN als Sol (40) warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu berat bruto 10,52 gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).
Penangkapan pelaku merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.
“Dalam aduan tersebut, masyarakat resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” ucap perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.
Kontributor : Nov