KOTA PROBOLINGGO, L86News.com – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka pembobol minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Minggu (27/4/2025).
Pelaku berinisial AY (26) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan Polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menyebut, pelaku menjebol plafon minimarket untuk masuk dan mengambil rokok berbagai merek.
Dari penangkapan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik dengan total mencapai Rp 9 juta.
“Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rencananya, rokok tersebut akan dijual melalui marketplace,” kata Iptu Zaenal Arifin saat konferensi pers, Senin (28/4).
Menurut Iptu Zaenal Arifin, tersangka mengaku beraksi tidak sendirian. “Pelaku bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” imbuh Iptu Zaenal.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Fitri/Frn