PN Gunungsitoli Gelar Sidang Perdana Kasus UU ITE

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Apr 2025 20:59 86 Redaksi

GUNUNG SITOLI, L86News.com – Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi menjalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Lulunasokhi Gulo datang dengan mengenakan kemeja batik warna hitam motif putih bercelana warna hijau tua memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi keluarga.

Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/04/2025), sekira pukul 12:00 Wib siang.

Dalam surat dakwaan, Lulunasokhi Gulo dinilai dengan sengaja menyebarkan luas informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang isinya mendiskreditkan indentitas korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin secara pribadi di media sosial delik penghinaan.

“Bahwa postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo di akun media sosial Facebook miliknya merupakan fitnah yang tidak benar adanya. Sehingga mencemarkan nama baik korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin di media sosial Facebook bahkan cenderung mendiskreditkan diri korban secara pribadi ke publik,” kata JPU Sunwarnat Telaumbanua SH.,MH saat membacakan surat dakwaan.

Karena perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa Lulunasokhi Gulo diancam pidana 6 tahun penjara sesuai dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dibacakan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi tidak keberatan menyadari pelanggaran hukum yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Sementara Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH kembali mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan terdakwa Lulunasokhi Gulo pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alfa Perdana mengakhiri persidangan.

Tanggapan korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, saat diwawancarai awak media di PN Gunungsitoli mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook miliknya sangat merugikan dirinya

“Ya benar dalam postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo tersebut, memberikan narasi buruk, penghinaan, menuduh saya yang tidak benar dan membuat kegaduhan bagi netizen yang melihat status itu bisa saja beranggapan keji terhadap pribadi saya,”

“Harapan saya sebagai korban secepatnya masalah ini tuntas dan pelaku segera ditahan, agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa kedepan,” harap Aroziduhu Zebua (korban).

Kontributor : Sab86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x