MANGGARAI, L86News.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manggarai, Alex Harimin turut menanggapi keluhan warga Reok terkait keberadaan kendaraan roda empat yang parkir di depan toko jual beli hasil bumi milik Piter Henoek.
Menurut Alex, terkait masalah parkir atau seperti persoalan yang biasa di temui di lapangan, lebih tepatnya dinas perhubungan yang memberikan komentar. Namun, ia tetap berupaya memberikan penjelasan terakit aturannya.
“Memang kalau mengacu pada Perda no 2 tahun 2016, yang menjadi dasar tugas kami (Pol.PP) khususnya dipasal 8 ayat 2 dan ayat 4, disana diperintahkan agar setiap pemilik kendaraan wajib menyedia kan dan menggunakan tempat penyimpanan kendaraan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/04/2025).
Sebagai Dinas yang menangani tentang perlindungan masyarakat dan penyelenggara ketentraman, Kasat Alex berharap setiap orang baik pemilik kendaraan maupun masyarakat yang sama-sama sebagai pengguna jalan bisa saling menjaga, menghormati hak hak masing-masing.
“Saya juga berharap semoga teman-teman Pol PP tingkat Kecamatan Reok bisa berkoordinasi lebih intens degan semua pihak terutama dinas terkait agar dapat tercipta kondusifitas lingkungan dan masyarakat di Kecamatan Reok,” harap Alex.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya Warga Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai mengeluhkan keberadaan kendaraan roda empat yang parkir tepat di depan toko jual beli hasil bumi milik Piter Henoek.
Aktivitas bongkar muat yang terkesan semrawut semakin memperparah kondisi, menutup akses umum menuju dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan.
Kontributor : Bino Maot