MADIUN, L86News.com – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curas) satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AE-1308-EH.
Kasus itu bermula ketika korban, Rizal AJI Fajar (22), melaporkan kehilangan mobil di halaman Puskesmas Blerejo jalan Raya Madiun Sura Baya No. 82, Desa Bale Rejo, Kecamatan Bale Rejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025).
Setelah serangkaian Penyelidikan dilaku kan, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap tiga pelaku berinisial AJ (39) warga Simokerto Surabaya, RS (46) warga Balong Bendo Sidoarjo dan BS (37 Warga Simokerto pada Jumat 21 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar Puskesmas mengambil kunci mobil yang diletakan di atas meja pasien dan tersangka BS bertugas mengawasi situasi mempastikan keadaan aman sebelum melakukan pencurian.
Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Andi mengatakan, para tersangka memanfaat kan kelelahan korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang istirahat sembarai menunggu keluarga yang sakit atau dibesuk.
“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo yang lalai atau tertidur dan meletakan kunci mobil di atas meja. Mereka ini memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dengan pintu tidak terkunci lalu mengambil kunci mobil, menuju parkiran dan mencari mobil denga cara membunyikan alarm mobil kemudian kabur,“ kata Kasat dikutip Jumat (21/3/25).
Dijelaskan, para tersangka berencana menjual mobil tersebut. Namun beruntung saat di tangkap, mobil belum sempat di pindah tangankan. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp merek NOKIA milik RS, 1 unit Ponsel Oppo A79 milik BS dan kaos oblong milik AJ,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya akan kami jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah AKP Agus ANDI.
Kepada masyarakat, Kasat menghimbau agar lebih hati-hati dalam menyimpan barang berharga saat berada di tempat umum. “Jangan tinggalkan kunci kendaraan di tempat umum dan mudah di jangkau orang berniat jahat. Kejahatan dapat terjadi karena ada kesempatan, maka kewaspadaan sangat di perlukan,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn