LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekap 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasl mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Ops Cempaka Krakatau 2025.
Kasus itu merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumah nya di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti 1 kotak HP Tablet merk Pro 11 dan 1 bukti transfer Rp 350 ribu
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Timur mengungkap kasus-kasus tindak pidana dan meningkatkan Kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres, Selasa (11/3/2025)
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Timur, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Kontributor: Madsyah/Humas