Akhir Februari, Polres Bangkalan Ungkap Sejumlah Kasus, Berikut Rinciannya

waktu baca 2 minutes
Jumat, 28 Feb 2025 16:51 0 40 Redaksi

BANGKALAN, L86News.com – Polres Bangkalan, Polda Jatim selama bulan Februari 2025 ini berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, penasaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Demikian di sampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di dampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasi Humas di Mapolres setempat, Jumat (28/2/2025)

“Selama periode Februari 2025 ini, petugas kami berhasil mengungkap 2 kasus judi gelap, 3 kasus penadahan dan 1 kasus KDRT yang sempat viral. Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Beat juga berhasil di amankan dan akan diserahkan kepada pemiliknya,” kata Kapolres.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), menurutnya juga menjadi perhatian utama. Dan pada bulan ini juga pihaknya berhasil mengungkap 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bangkalan.

“Salah satu tersangka bahkan diketahui memiliki catatan kriminal di Sidoarjo dan terlibat jaringan kejahatan lintas daerah. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sapi yang kendaraan khusus untuk mengangkut hewan hasil curian,” ungkap Hendro.

Dijelaskan, di bidang narkotika, jumlah kasusnya mengalami peningkatan dari 14 kasus pada Januari menjadi 19 kasus pada Februari. Jumlah tersangka juga meningkat dari 18 menjadi 28 orang.

“Dari kasus yang diungkap, kami berhasil menyita 63,75 gram narkotika. Beberapa pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hendro, Satlantas Polres Bangkalan selama Februari juga mencatat 1.535 tilang manual dan 17.450 teguran presisi. Jumlah kendaraan yang diaman kan sebanyak 27 unit.

“Pelanggaran terbanyak tercatat terkait tpenggunaan helm 681 pelanggaran, perlengkapan surat kendaraan 427 pelanggaran dan pelanggaran marka jalan sebanyak 170 pelanggaran,” jelasnya.

AKBP Hendro mengatakan, sepanjang Februari, diwilayah hukumnya terdapat 7 kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia, termasuk 2 insiden sepeda motor di akses Suramadu.

Kepada masyarakat, Polres Bangkalan mengingatkan untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor dengan selalu mengunci kendaraan dan tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi karena dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Selain itu, kami pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya

Ucapan terima kasih dan perasaan haru di sampaikan Hoiriya warga Desa Kwanyar ke jajaran Polres Bangkalan. Selaku korban pencurian, dirinya mengaku senang karena sepeda motor satu satunya untuk bekerja sudah ditemukan dan di kembalikan

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bangkalan khususnya anggota kepolisian polres Bangkalan. Semoga Polres Bangkalan kedepan semakin maju,” ujar Hoiriya.

Menutup konferensi pers, AKBP Hendro Sukmono beserta jajaran mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah dan berharap keberkahan selalu menyertai seluruh masyarakat Bangkalan.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA