Dua Bulan, Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus dan Meringkus 39 Tersangka

waktu baca 2 minutes
Kamis, 27 Feb 2025 11:36 0 42 Redaksi

LAMONGAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrea Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 Tersangka terdiri dari 38 pria dan 1 wanita di amankan.

Kapolres Lamongan AKBP. Bobby A. Condro Putra dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus berhasil kami ungkap di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan dan dari 39 tersangka yang kami tangkap, kita juga berhasil menyita barang bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi dan 13.625 butir obat keras daftar G,” ungkap AKBP Bobby di kutip, Kamis (27/2/25).

Selain itu, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000, 2 buah dompet dan 1 buah jaket, 3 buah tas.

“Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di Lapas Klas II-B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sabu 1 orang inisial BN. Sementara itu ada 3 jasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti ganja seberat 140 gram, tersangka BN barang bukti sabu 18 gram dan tersangka AB dengan barang bukti 7.340 butir pil Logo LL serta 1.536 Butir PIL Logo Y,” ujarnya.

Kapolres Lamongan menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga bisa memetakan penyebabaran dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan. Contohnya seperti di Kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karang Binangun 3 kasus dan Kali Tengah 3 kasus.

“Selain itu, di Lamongan juga terdapat 3 kasus, Tijung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus dan Kecamatan Laren, Babat serta Sugio sebanyak 1 kasus, perbatasan Kecamatan Dukun Gresik 1 kasus, Kecamatan Kabuh Jombang 1 kasus dan Kecamatan Ploso Jombang 1 kasus,“ terang AKBP Bobby.

AKBP Bobby menjelaskan, para tersangka akan dijerat UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar. Untuk sabu akan di terapkan Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar.

“Untuk ganja, para tersangka akan di kenai Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar. Sedangkan UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Obat Keras daftar G jenis PIL Logo LL dan PIL Logo Y Pasal 435, pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 5 miliar. Untuk Pasal 436 ayat 2 akan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,“ pungkas AKBP Bobby.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA