LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Pekalongan dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil membekuk kawanan Pencuri Kabel, yang sempat melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, dan Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku adalah adalah AB (31) warga Kecamatan Pekalongan, WT (34) dan LR (34) warga Kota Metro.
“Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka ini pada bulan Januari lalu, di duga nekat melakukan aksi pencurian kabel di dalam Pabrik di wilayah hukum Polsek Pekalongan,” kata Kapolres, Rabu (26/2/2025)
Akibat kejahatan kawanan pencuri kabel tembaga tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 230 juta lebih. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk para tersangka di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Selain membekuk para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengaman kan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Pickup dan Gergaji Besi untuk melengkapi berkas penyelidikan,” ucapnya.
“Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya Kapolres.
Kontributor: Madsyah/Humas