LAMPUNG UTARA, L86News.com – Menindak lanjuti laporan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Polres Lampung Utara (Lampura) gelar perkara di Mapolres setempat, Sabtu (22/2/2025).
Kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025 Polres Lampung Utara itu akhirnya jadi atensi Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasat Reakrim, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 13 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di
Dusun Tanjung Harapan, Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan.
“Peristiwa terjadi saat korban Agung Satya Jaya, Pirnando, Rehan Pahlepi dan saksi Muhamad Fadli pulang dari sekolah di cegat para pelaku kemudian di keroyok dan dipukul .enggunakan kayu, batu serta gagang cangkul,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat, saksi berhasil kabur dan membonceng korban Rehan Palepi. Mendapat laporan adiknya di keroyok orang, korban Julius datang bermaksud menjemput, namun malah di keroyok para pelaku dan di pukul menggunakan kayu hingga terluka.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka lebam dan memar hingga akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara. Menindak lanjuti laporan korban, Polres Lampung Utara kemudian memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
“Kami juga sudah mengantarkan permohonan visum et revertum ke RSUD HM. Ryacudu, menerima barang bukti, melakukan gelar perkara untuk menentu kan laporan tersebut dinaikkan ke tahap sidik,” ungkap Kasat.
Dijelaskan, setelah visum keluar dari RSUD HM. Ryacudu, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk di lakukan pemeriksaan. “Mengingat korban masih dibawah umur, kami akan proses menggunakan undang undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Terkait laporan dugaan pengancaman oleh kakak korban dengan membawa senjata tajam yang masuk di Polsek Abung Selatan, Kasat menjelaskan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat. “Kami berjanji akan menindaklanjuti setiap aspek dari peristiwa ini untuk memberikan keadilan kepada korban,” pungkasnya.
Kontributor : Deri