LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dikabarkan mengalami kegagalan dalam pengembangan modal usaha. Bahkan sejumlah dana BUMDes juga di Kabarkan hilang tanpa kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Heri Antoni, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, menegaskan bahwa apabila ditemukan kejanggalan terkait pengelolaan BUMDes, masyarakat dapat melapor ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
“Jika ada dugaan kejanggalan dalam program BUMDes, baik pengurus Badan Pemerintahan Desa maupun warga setempat bisa melaporkannya ke Inspektorat. Tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti autentik yang sesuai dengan persoalan yang akan dilaporkan,” ujar Heri Antoni.
Kegagalan usaha yang dikelola oleh BUMDes Labuhanratu Dua telah menjadi perbincangan. Dana yang dialokasikan untuk pengembangan usaha tidak menunjukkan hasil yang positif.
Suryati, mantan Bendahara BUMDes, yang dihubungi terkait hal ini, menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengelola BUMDes sejak 2020. Semua urusan administrasi dan keuangan, menurutnya, telah diserahkan kepada Ketua BUMDes, Sofian.
Suryati juga menceritakan bahwa usaha pertama yang dikelola BUMDes adalah penanaman pohon pinang sejak 2018 dan mengalami kegagalan. Dari 3.000 batang pohon pinang yang ditanam dengan modal Rp10 juta, semuanya mati akibat musim kemarau panjang. Akibatnya, dana BUMDes tidak berkembang dan usaha tersebut terhenti.
Pada tahun 2019, BUMDes Labuhanratu Dua beralih ke usaha jasa BRI Link dengan sisa modal yang ada. Namun, usaha itu pun tidak mengalami perkembangan yang signifikan selama tiga tahun berjalan. Bahkan, Suryati menyebutkan bahwa administrasi yang ada kini terlihat amburadul dan tidak terkelola dengan baik.
Pihak berwenang berharap agar masyarakat terus mengawasi dan melaporkan segala kejanggalan yang terjadi, agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BUMDes.
Kontributor : Ibrahim