DENPASAR UTARA, L86News.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali akhir berhasil menangkap pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di jalan Nangka Utara pada Kamis 13 Februari 2025 sekir pukul 02.00 WITA
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhamad Iqbal Simatupang menjelaskan pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33). Ia diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan, pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sebelum menusuk I Kadek Parwata (31), korban meninggal dunia, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain,” kata Kombes Pol Muhamad Iqbal Simatupang saat konferensi pers, Senin (17/2/25).
Setelah kejadian, lanjut Kapolresta, pelaku sempat pergi. Namun, saat kembali ke TKP, pelaku melihat dan mengira korban teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut dan langsung menusuk korban.
“Usai menusuk korban, pelaku sempat menitipkan sepeda motor di pasar Wangaya Denpasar kemudian kabur ke Jawa Timur. Pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget,” ujarnya.
Menurutnya, korban mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pelacakan, petugas akhirnya mengetahui pelarian tersangka ke Jember melalui Halte Bus Genteng, Banyuwangi. Pelaku juga diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel,” ungkap Iqbal.
Setelah bekerjasama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal laut.
Selain ngaku mengonsumsi sabu sebelum saat melakukan penikaman, pelaku juga masih dibawah pengaruh narkoba saat di tangkap. “Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Menurutnya tersangka tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelum nya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya.
Selain tersangka, perugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju kaos hitam merk “HRXPRJCT” dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk “Rich” dengan bercak darah.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebilah pisau bergagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam, sepasang sepatu bercak darah, sebilah keris kecil, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring
“Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat
Kontributor : Fitri/Frn