TULANG BAWANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung terpaksa menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena nekat menjadi bandar sabu.
Pasutri yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba itu berinisial AN (30) dan istrinya berinisial S (36). Keduannya merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pasutri, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat bruto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil, 2 HP merek realme dan uang tunai 200 ribu.
“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap pasutri yang nekat menjadi bandar sabu dalam giat ‘Gasak Narkoba’. Pasutri ini di tangkap di rumahnya di Kampung Batu Ampar,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (15/02/2025).
Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan hasil penyelidi kan yang dilakukan personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, saat ini pasutri tersebut tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikena kan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebagaimana pada ayat 1 ditambah sepertiganya,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.
Kontributor : Nov