Polres Way Kanan Bekuk Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 15 Feb 2025 14:53 0 140 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika sekaligus meringkus pelaku diduga bandar narkotika antar provinsi.

Demikian disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah saatenggelar konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres setempat, Sabtu (15/2/2025)

“Pelaku berinisial J (58). Pria yang juga Residivis Narkotika 2019 ini merupakan warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel dan warga Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Way Kanan,” kata Kapolres.

Pelaku, sambung Kapolres, pelaku di tangkap pada Minggu 9 Februari 2025 pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

“Berawal dari informasi masyarakat, lalu di tindak lanjuti Satresnarkoba Polres Way Kanan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk tersangka usai turun dari mobil bus dari OKU Timur menuju Gunung Labuhan,” jelas Kapolres.

Menurutnya, pelaku disergap saat bersama seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor yang menjemput tersangka. Namun pengendara motor berhasil kabur. Sedangkan TSK J yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkat tanpa perlawanan.

Saat digeledah, di saku celana J ditemu kan plastik asoy dilakban hitam didalam nya plastik klip ukuran 10×13 cm dibalut tisu berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 100,34 gram dan 50 plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.

“Tak hanya itu, disaku jaket yang dikenakan Tersangka juga ditemukan timbangan digital,” imbuh Adanan.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, petugas menggeladah rumah di Kampung Labuhan Jaya dan di kamar milik J di saksikan adik tersangka ditemukan buku tulis di duga berisi catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu.

Atas dugaan itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Apabila terbukti, tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun pemjara,” pungkas Kapolres.

Kontributor : Rizal

KOLOM IKLAN






LAINNYA