Ringkus 3 Pengedar, Polisi Sita Senjata Ilegal dan 8,25 Gram Sabu

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Feb 2025 22:08 0 133 Redaksi

SIMALUNGUN, L86News.com – Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Pengungkapan kasus dilaku kan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan operasi yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan di saksikan Pangulu Dolok Hataran Suwardi, berhasil mengamankan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.

Ketiga tersangka teridentifikasi bernama Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi. Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Yudi Suriansyah,” ujar AKP Verry Purba.

Dari penggeledahan Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex diduga berisi sabu-sabu. Tersangka ngaku mendapatkan narkoba dari Tigor Parsaoran Sihaloho. Tim lalu mengaman kan Tigor di kerumahnya di Nagori Huta Batu VII.

Hasil interogasi terhadap Tigor, terungkap narkoba didapat dari Johanes Sitanggang. Tim kemudian mengamankan Johanes di kediamannya. Penggeledahan yang disaksi kan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan yang signifikan.

“Dari tersangka Johanes Sitanggang, kami mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi berat brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon,” papar AKP Verry.

Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 2 juta 200 ribu hasil penjualan narkoba, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. Dalam pemeriksaan, Johanes ngaku mendapat narkoba dari Memet di Kota Medan.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari seorang teman berinisial H pada Agustus 2024 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sedangkan senapan angin merupakan miliknya dari pembelian online.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.

Para tersangka terancam pasal berlapis terkait peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Polres mengajak warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.

Kontributor : Sab/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA