PRINGSEWU, L86News.com – Peristiwa tidak menyenangkan di alami salah satu pelanggan listrik PLN ULP Pringsewu. Warga Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan bernama Samsul itu pun berencana melapor ke Polres Pesawaran.
“KWH atau meteran listrik saya di kebun di cabut oleh PLN dan saya dituding menggunakan KWH bodong. Bahkan, saya juga diwajibkan membayar denda Rp 11 juta lebih jika ingin KWH listrik saya di sambung kembali,” kata Samsul, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, pemasangam kWh tersebut dilakukan oleh pihak petugas PLN atas nama Wahyudi yang bekerja di PT. Biller, pada tanggal 15 bulan 9 tahun 2023 lalu.
“Wahyudi yang masang kWh tersebut. Selain itu kata Wahyudi tidak ada masalah dengan pemasangan kWh tersebut, jadi ya saya pasang sama dia, saya juga sudah bayar cash sebesar 2,5 juta bang,” ujar Samsul
Sementara, PLN ULP Pringsewu melalui officer kinerja, Muhammad Arif menjelas kan alasan belum disambungkannya lagi listrik di kebun milik Samsul lantaran yang bersangkutan belum menyelesaikan permasalahan P2TL.
“Belum bisa dipasang karena belum menyelesaikan terkait P2TL nya,” ungkap Arif.
Ia pun mendukung pihak pelanggan melaporkan oknum PLN yang menyalahi aturan ke pihak berwajib
“Saya mewakili PLN ULP Pringsewu sangat mendukung untuk melaporkan petugas petugas PLN yang menyalahi prosedur, karena mereka ada untuk penipuan atas nama PLN,” ucapnya.
Konteibutor : An/Fr