Tolak Perintah Sidang Tambahan, Keluarga Ahli Waris Ibrahim Hanta Demo di PN Labuhan Bajo

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Feb 2025 16:18 0 22 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Tolak perintah sidang tambahan dari Pengadilan Tinggi Kupang pada sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo, keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta gelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negri (PN) Labuhan Bajo Jalan Daniel Daeng Nabit, Senin (03/02/2025).

Penolakan tersebut di lakukan karena PN Labuan Bajo telah memutuskan sengketa antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan pihak tergugat almarhum Nikolaus Naput atas tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo tersebut di menangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Dan keputusan tersebut juga sudah di umumkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu dengan mengabulkan sebagian besar gugatan Penggugat, Muhamad Rudini, ahli waris alm, Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Aksi yang digelar di depan Kantor PN Labuan Bajo itu, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta berharap Bawas Mahkamah Agung mengawasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pasca penerbitan surat sidang tambahan pada perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

“Kami meminta Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) supaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Pengadilan Tinggi Kupang atas Banding Sengketa Tana 11 Hektar milik Almarhum Ibrahim Hanta di Keranga Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Surion Florianus Adu selaku koordinator aksi.

Ia meminta Pengadilan Tinggi Kupang tidak masuk angin dan tidak tebang tinggi dalam perkara banding Santoso Kadiman dan anak almarhum Nikolaus Naput pada perkara tanah 11 hektar milik Almarhum Ibrahim Hanta dan anaknya.

“Apa lagi sudah di putuskan di Pengadilan Negri Labuan Bajo dan berdasarkan hasil Investigasi Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat laporan tanggal 23 September 2024 lalu,” ucap Surion

Menurutnya, perintah sidang tambahan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Tjondro Wiwoho, S.H., M.H beserta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H itu tidak berdasarkan hukum.

“Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Kupang ini melanggar kode etik asas independensi, profesionalitas, serta integritas dalam sistem peradilan. Ini merupakan Preseden Buruk bagi Sistem Hukum,” ungkapnya.

“Untuk itu kami menuntut agar sidang tambahan di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo harus dijadwal ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak agar adil dan berimbang,” imbuhnya.

Selain itu, Fery Adu, salah satu perwakilan aksi juga meminta Pengadilan Tinggi Kupang segera memutus perkara tersebut tanpa membuka kembali fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di tingkat pertama.

“Kami menilai perintah itu bertentangan dengan prinsip finalitas hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para pihak berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Fery Adu

Setelah di temui dan di beri waktu untuk menyampaikan tuntutan di dalam ruangan oleh Ketua Pengadilan Negri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, Jon Kadis SH salah satu perwakilan aksi menyerahkan bukti hasil pemeriksaan Satgas mafia tanah Kejagung

“Surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu menyatakan bahwa SHM atas nama anak Niko Naput di atas tanah 11 hektar tidak sah, salah lokasi dan tanpa alas hak asli. Dokumen alas hak tidak ada asli yaitu surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha yang diklaim tanahnya oleh pihak tergugat,” kelasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negri Labuan Bajo Ida Ayu Widyarini, S. H., M. Hum menyatakan tuntutan keluarga penggugat tersebut akan di teruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang. “Kami disini hanya melaku kan Putusan Selah, kemudian menetapkan,” ucapnya.

Menurutnya, Pengadilan Negri Labuan Bajo tidak lagi membuka sidang karna sudah tutup buku dan sudah putus. “Jadi hanya melaksanakan putusan selah. Hasil sidang di tuangkan di berita acara kemudian di kirim ke Pengadilan Tinggi sebagai bahan pertimbangan Hakim Tinggi,” jelas Ida Ayu

Ida menegaskan, Pengadilan Negri Labuan Bajo menolak untuk sidang tambahan dan sidang lanjutan akan tetap dilaksanakan namun hanya diikuti oleh pihak tergugat.

Kontributor : Alex

LAINNYA