Cabuli 3 Santri, Pengasuh Ponpes di Kresek Ditangkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jan 2025 21:12 131 Redaksi

TANGERANG, L86News.com – Jajaran Polsek Kresek, Polresta Tangerang terpaksa menangkap S alias Irfan (28) warga asal Tulang Bawang, Lampung. S ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi saat konferensi pers dikutip Minggu (26/1)

Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan pelaku membujuk korban menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks di kemaluan pelaku hingga mengeluarkan lendir.

“Pelaku kami jerat Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP A. Suryadi.

Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus komitmen melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau lebih waspada dan melapor jika ada tindakan mencurigakan.

Melalui penangkapan itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Reporter : Toni/Rls

KOLOM IKLAN






LAINNYA