BALI, L86News.com – Polda Bali berhasil ungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar (Parq Ubud). Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di loby Ditreskrimsus, Jumat (24/1/2025).
Didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing dan Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Ka BPN Gianyar, Kadis PUPR dan Kadis Pertanian Gianyar, Irjen Daniel menyampaikan pengungkapan berdasar Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024.
“Dengan TKP sekaligus alamat tersangka Jalan Sri Wedari nomor 24 Ubud Gianyar (Parq Ubud). Tersangka AF (52) WNA Jermanan. Dia merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali,” ungkapnya.
Modus operandi tersangka, lanjut Kapolda, pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.
“Pengungkapan berawal informasi warga pada Kamis 24 Oktober 2024 dan tidak lanjuti petugas dengan melalukan penyelidikan hingga ditemukan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah berupa pembangunan villa, spa dan perternakan hewan di Jalan Sri Wedari,” jelas Kapolda.
Setelah klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staff, karyawan dan seseorang bernama Ignes, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk usaha Parq. Setelah dikoordinasikan ke Kadis PUPR Gianyar, pola ruang Parq Ubud ditemukan berada di tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) ternyata sebuah villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondis sendang dalam pengerjaan. Setelah di lakukan gelar perkara, terdapat dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidkan
Pada kasus ini, sebanyak 28 saksi terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat, perangkat lurah, Bendesa, Pekaseh Ubud, Derektur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan telah di mintai keterangan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni berupa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agraria dan jajaran Pemda Gianyar yang sudah dilegalisir.
“Tersangka akan kita jerat pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 dengan pidana maksima 5 tahun pe jara dan denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kapolda.
Terkait perkara itu, Kapolda menghimbau masyarakat melapor jika mengetahui pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1). Warga juga di himbau agar melestarikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan karena pertanian memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dimasa depan.
“Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahan kan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya
Reporter : Fit/Rls