x

Sertani Lampung Timur Sosialisasi Pencegahan Konflik Agraria di Labtu

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jan 2025 17:01 183 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Koordinator Daerah (KORDA) Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur mengadakan sosialisasi tentang pencegahan konflik agraria melalui jalur mediasi dan musyawarah.

Kegiatan bertema Penyelesaian Sengketa/Konflik Agraria Melalui Jalur Mediasi dengan Melibatkan Unsur Pemerintah tetsebut berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Labuhanratu (Labtu), Kamis 23 Januari 2025.

Selain Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko, S.E.MM, acara juga menghadir kan narasumber dari Kasi Survei dan Pemetaan BPN Lampung Timur Ferdinan, S.si.T.

Turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Sunarso, Danramil 429-01 Labuhan Ratu Lettu Infantri Sugiri, Kades, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari 11 desa se-Kecamatan Labuhanratu.

Ketua Sertani Lampung Timur Muklasin menjelaskan Sertani adalah organisasi petani yang bersifat mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak menjadi bagian dari suatu organisasi politik.

Ormas Sertani bertujuan mengembangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya serta meningkatkan produktivitas petani.

Kemudian meningkatkan perlindungan terhadap anggota melalui advokasi, konsultasi dan penyaluran aspirasi dalam segala aspek pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, serta kehidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

“Sertani berfungsi menegakkan keadilan, demokrasi serta membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan serta aspirasi petani, menggalang kebersamaan demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan,” ujar Muklasin menjelaskan seklumit profil sertani.

Sebagai ormas peduli persoalan agraria, lanjut Muklasin, Sertani melihat Lampung Timur memiliki beberapa potensi konflik agraria yang dapat muncul sewaktu-waktu. Konflik itu muncul akibat persaingan atau perebutan sumber daya alam baik antar warga, pemerintah dan perusahaan.

“Oleh sebab itu, Serikat Tani Indonesia Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu organisasi masyarakat mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pesan-pesan positif, dan alternatif solusi menengahi potensi konflik tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.

Kasi Survei dan Pemetaan, mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan, menjelaskan terkait kasus pertanahan sesuai Pasal 1 Butir 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kasus pertanahan, yang selanjutnya disebut sebagai sengketa, konflik, atau perkara tanah, merujuk pada persoalan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Penanganan kasus tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Program program Sertani kami berharap bisa mengedukasi masyarakat tentang pertanahan agar tidak menimbulkan konflik,” kata Ferdinan.

Reporter : Aw

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x